| ]
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kepakaran, integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengisi posisi:

PENASIHAT KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI
Masa Bakti 2009 – 2012

Cakupan Pekerjaan:
Memberi masukan dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK

Persyaratan Umum:

Usia min. 40 tahun sampai dengan 31 Januari 2009
Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik

Bersedia untuk tidak menjabat komisaris/direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya, atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut

Bersedia melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

Pendidikan dan Pengalaman

Pendidikan min. setingkat S1

Memiliki keahlian dan pengalaman sekuran – kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, perbankan atau dibidang lain yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi

Ketentuan Umum:

  1. Posisi ini terbuka untuk pelamar umum atau calon yang diajukan oleh organisasi kemasyarakatan
  2. Calon penasihat KPK tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pejabat/pegawai KPK

Setiap lamaran dikirimkan kepada Panitia Seleksi Penasihat KPK melalui alamat:

Panitia Seleksi Penasihat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C1
Jakarta Selatan 12920

atau melalui alamat email: pansel.penasihat@kpk.go.id

  • Dalam proses seleksi calon penasihat akan diwajibkan menyusun makalah mengenai pemberantasan korupsi
  • Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh Panitia Seleksi Penasihat KPK dan dibantu oleh Konsultan independen
  • Hanya kandidat terseleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya
  • Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen dan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri
  • Nama calon penasihat dan informasi lainnya diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak, situs web KPK dan situs web konsultan independen pada tanggal 14 Februari 2009, untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat sebelum ditunjuk dan di angkat oleh KPK
  • Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dipunggut biaya apapun
  • Batas Akhir Pendaftaran: 6 Februari 2009 (Lamaran telah diterima di KPK)
  • Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu – gugat

Apabila ada pihak-pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi ini agar segera melaporkan kepada KPK melalui:
pengaduan@kpk.go.id